Rabu, 29 Juli 2009

MENOLAK POLIGAMI, MENENTANG HUKUM TUHAN

Menolak Poligami, Menentang Hukum Tuhan


Masalah perkawinan tidak pernah ada habisnya. Yang paling popular belakangan banyak dipermasalahkan adalah perkawinan Poligami. Dimana seorang pria akan memiliki istri lebih dari seorang. Entah dua atau tiga bahkan juga lebih. Penentang perkawinan poligami biasanya berasal dari kaum perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan. Baik rugi material maupun kasih sayang.


Penentangan yang dilakukan oleh kaum perempuan terhadap perkawinan poligami juga tidak bisa terlalu disalahkan. Tetapi, penentangan yang dilakukan cenderung karena didasari oleh rasa cemburu dan kekhawatiran akan perubahan sikap suami. Dasar ini terlalu manusiawi karena mengenyampingkan factor lain yang terlibat dalam proses perkawinan.


Poligami juga ada dua macam. Poligami berdasrkan nafsu biasanya tidak disertai prosesi yang dibenarkan. Berikutnya poligami murni. Artinya perkawinan lebih dari sekali ini dilakukan karena benar-benar didasarkan atas cinta kasih dan saling membutuhkan. Dimana pria berpoligami karena memang kebutuhan yang sangat mendesak seperti karena istrinya yang pertama tidak mampu memberikan keturunan. Kalau dasarnya istri pertama tidak bisa memberikan keturunan, wajar saja pria minta kawin lagi. Karena, hakekat dari lembaga perkawinan yang disakralkan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dengan tujuan melanjutkan keturunan agar suatu keluarga tidak putung.




Sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada azasnya prinsip perkawinan menganut asaz monogami (pasal 3 ayat 1). Tetapi, UU ini juga memberikan celah untuk dilakukannya perkawinan poligami. Pasal 3 ayat 2 menyebutkan, Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Selanjutnya, pasal 4 ayat 2 seorang suami diijinkan oleh Pengadilan beristri lebih dari seorang bila istri sebelumnya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disetubuhi dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Melihat ketentuan pasal tersebut, suami boleh beristri lebih bila memenuhi unsure tersebut. Namun demikian, banyak dalam keluarga yang kehidupannya masih tradisional yang beristri lebih dari satu padahal istri bisa disetubuhi dan anaknya juga telah banyak.


Poligami macam ini juga tidak bisa disalahkan. Unsure yang disebutkan dalam UU Perkawinan itu justru tidak memperhatikan sifat religious dalam masyarakat. Karena dalam UU tersebut juga tidak menyebutkan dasar perkawinan secara jelas. Dalam pasal 6 memang disebutkan dasar perkawinan adalah persetujuan kedua calon mempelai. Namun, yang mendasari orang melakukan persetujuan atau kesepakatan tidak disebutkan dengan jelas. Dibalik kesepakatan ada unsure yang tidak terlihat yang digerakkan oleh entitas yang lebih tinggi.



Perlu diingat, perkawinan adalah lembaga sacral dengan tujuan suci untuk melanjutkan keturunan. Dalam melakukan perkawinan dasarnya adalah jodoh. Berbicara jodoh tidak lepas dari keberadaan campur tangan Tuhan. Artinya, manusia mengikatkan dirinya dalam perkawinan karena kehendak Tuhan atas dasar jodoh.


Dalam masyarakat Hindu, dikenal adanya Reinkarnasi (penitisan berulang-ulang). Ada kepercayaan ketika dialam sana, saat melewati suatu jalan yang rumit, kita mendapat bantuan dari roh lainnya. Konon, setelah lahir kembali kedunia, yang pernah menolong itulah yang menjadi jodoh kita sebagai akibat hutang Karma.


Dengan demikian jelaslah disini, berapa kalipun orang menikah, berapapun dia punya istri dasarnya tetap jodoh dan campur tangan Tuhan. Semuanya telah digariskan dan menjadi suatu takdir. Ketika tidak karena jodoh, orang tidak akan pernah bisa mengikatkan dirinya dalam lembaga perkawinan. Meskipun orang kawin cerai sekaligus, dasar pertemuannya terdahulu adalah jodoh. Sehingga, orang yang menentang perkawinan poligami adalah orang-orang yang menentang hokum alam yang ditetapkan Tuhan.


Jangankan kita manusia biasa. Berkaca kepada pendahulu kita yang dikenal suci. Krisna Tuhan bagi umat Hindu. Dalam penitisannya sebagai Ksatria Putra Wasudewa dikenal memiliki banyak istri. Jingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar