Sabtu, 19 Desember 2009

PECARUAN AYU-AYU KADENGKLONG


Prosesi Unik di Linggawana Menangkal Pancabaya

Berbagai budaya unik terdapat di Kabupaten penghujung timur Bali, Karangasem. Selain Megeret Pandan (perang pandan) di Desa Tenganan Pegringsingan, Gebug Ende di Desa Seraya serta budaya unik di desa tua lainnya, di Karangasem juga ada upacara pecaruan yang cukup unik yang berlangsung di Desa Adat Linggawana, Desa Kertamandala, Abang, Karangasem. Pecaruan unik ini yakni sapi yang diarak dijalanan desa setempat dengan melewati enam gundukan api unggun. Selanjutnyam sapi tersebut dilebar di perbatasan desa tepatnya di lokasi setra Kadengklong.


Menurut Jro Mangku Made Rai, upacara pecaruan sapi yang disebut Ayu-Ayu Kadengklong ini dilakukan setiap tahun saat tileming bulan keenam sebagai yadnya upacara terbesar (semacam tawur agung didesa setempat). Sebelum caru diarak, didahului dengan persembahyangan bersama yang diising dengan tari rejang. Selanjutnya dilakukan Murwa Daksina. Setelah itu Caru bayang-bayang Kadengklong Mesolah dengan melewati enam gundukan api unggun di sepanjang rute jalan desa. Selanjutnya barulah caru tersebut dilebar di setra Kadengklong tepatnya di perbatasan Desa Adat Linggawana dengan Desa Adat Ancut.


Sementara itu, Prajuru Adat Desa Adat Liggawana I Wayan Anta, menambahkan, prosesi Kadengklong ditarikan oleh 4 orang secara bergilir dimulai dari depan Pura Puseh untuk lanjut melewati enam gundukan api unggun masing-masing didepan Pura Kawitan, ditengah desa, di pekarangan, didepan Bale Banjar dan di depan Pemedal Agug Ida Betara Bagus Mas, sebelum dilebar ke perbatasan desa. Sesolahan pecaruan Kadengklong diyakini krama setempat sebagai prosesi upacara sakral jika ada yang berani melarang maka yang melarang ditimpa musibah dan berisiko niskala. Menurut cerita turun temurun, dahulu kala pernah dilarang oleh pihak Puri, sehingga menimbulkan bencana terjadi guncangan hebat di Puri, semenjak itu Puri tidak lagi berani melarang aktifitas spiritual tersebut hingga ajeg sampai sekarang. Wujud penyelamatan alam yang menjadi makna sesolahan Kadengklong sampai saat ini memberi dampak kerahayuan jagat khususnya di Desa Adat Linggawana.


Sarana sapi yag pantang dipakai pecaruan Ayu Kadengklong, menurut Anta, adalah sapi yang memiliki cacat bawaan atau pisik seperti Tledu Ngiyah, Panjut, Meuser Dimangar karena jika dipaksakan digunakan upacara dapat mendatangkan mara bahaya. Setelah pelaksanaan Caru Kadengklong, keesokan harinya semua krama Desa Adat Linggawana melakukan Tapa Brata Penyepian Adat, sebagai wujud pengendalian hawa napsu duniawi dan meningkatkan srada bakti serta penyucian diri. Saat ngelebar pecaruan Kadengklong krama setempat juga percaya memperoleh bekas caru untuk dimakan dapat mendatangkan rejeki dan memperoleh anugrah keselamatan, maka itu usai prosesi nglebar caru, krama biasanya berebut untuk memperoleh bagian-bagian dari caru untuk dimakan atau dibawa pulang. dek

Senin, 03 Agustus 2009

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Perkawinan Beda Agama, Haramkah???

Lembaga perkawinan merupakan lembaga yang sangat sacral. Karena perkawinan erat menyangkut soal kepercayaan pihak-pihak yang akan melakukan perkawinan.

Dengan kemajuan perkembangan kehidupan disegala bidang, perkawinan tidak lagi hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepercayaan yang sama. Tidak menutup kemungkinan perkawinan dilakukan oleh pasangan yang berbeda kepercayaan. Sehingga, ini merupakan permasalahan yang rentan terjadi dalam masyarakat.

Pada zaman dahulu, perkawinan dengan kepercayaan (agama) berbeda mungkin sangat tabu untuk dilakukan. Kalau toh dilakukan sudah dapat dipastikan pihak keluarga yang bersangkutan tidak akan merestuinya. Namun, dijaman yang serba modern seperti sekarang masihkan ini tidak boleh dilakukan?. Lantas, apakah penentangan perkawinan beda agama memiliki dasar alasan yang kuat?.

Secara tradisional, mungkin penentangan perkawinan beda agama memiliki alasan jelas yakni takut dikucilkan dalam masyarakat. Alasan berikutnya ketakutan ada keretakan hubungan dan tidak jelasnya asal-usul anak yang akan dilahirkan. Sekarang permasalahan kita kembalikan kepada kodrat manusia yang lahir penuh perbedaan.

Manusia lahir didasarkan atas cinta kasih. Manusia oleh Tuhan dilahirkan penuh dengan perbedaan-perbedaan. Mulai dari perbedaan Agama, Adat termasuk Ras, Budaya dan perbedaan jenis kelamin. Namun, perbedaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membeda-bedakan. Kalau kita sadar bahwa kita dilahirkan dengan dasar perbedaan dan cinta kasih, lantas apakah salah kita mencintai seseorang walaupun berbeda agama sekalipun?. Kalau memang yang berbeda sangat haram untuk disatukan, lantas kenapa perempuan dan pria bersatu untuk menikah. Kenapa mereka tidak menikah dalam jenis yang sama sekalian?.
Namun demikian harus diakui, pengaturan perkawinan beda agama sampai sekarang belum jelas alias gamang. Karena UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 sendiri tidak mengatur dengan jelas soal perkawinan beda agama ini. Masalah yang diatur dalam UU tersebut masih membahas masalah perkawinan secara umum seperti perceraian maupun Perkawinan menurut pasal status anak yang dilahirkan sebagai akibat dari perkawinan.

Menurut UU No 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Selanjutnya, dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Artinya, pasal ini masih memungkinkan dilakukannya perkawinan beda agama selama dilakukan berdasarkan agama masing-masing yang berkepentingan. Pasal 6 ayat 1 UU tersebut menyebutkan Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Hanya itulah sedikit pengaturan perkawinan beda agama. Dan itupun sifatnya masih gamang karena tidak disebutkan secara gambling dalam UU tersebut. Namun demikian, beranjak dari pemikiran bahwa manusia dilahirkan penuh dengan perbedaan, maka perkawinan beda agama sebenarnya sah dilakukan asalkan dikehendaki oleh kedua belah pihak. Untuk memuluskan jalannya perkawinan beda agama, salah satu pihak yang terlibat hendaknya mengalah dan mau mengikuti agama calon pasangannya. Sehingga, unsure dilakukan menurut ajaran masing-masing agama sesuai dengan isyarat pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan terpenuhi.

Ngalahnya salah satu pasangan dengan mengikuti agama salah satu pasangan penting dilakukan, dengan harapan agama anak yang dilahirkan jelas. Sehingga tidak repot memikirkan setelah besar anak akan ikut agama bapak atau agama ibunya. Jingga

Rabu, 29 Juli 2009

MENOLAK POLIGAMI, MENENTANG HUKUM TUHAN

Menolak Poligami, Menentang Hukum Tuhan


Masalah perkawinan tidak pernah ada habisnya. Yang paling popular belakangan banyak dipermasalahkan adalah perkawinan Poligami. Dimana seorang pria akan memiliki istri lebih dari seorang. Entah dua atau tiga bahkan juga lebih. Penentang perkawinan poligami biasanya berasal dari kaum perempuan sebagai pihak yang paling dirugikan. Baik rugi material maupun kasih sayang.


Penentangan yang dilakukan oleh kaum perempuan terhadap perkawinan poligami juga tidak bisa terlalu disalahkan. Tetapi, penentangan yang dilakukan cenderung karena didasari oleh rasa cemburu dan kekhawatiran akan perubahan sikap suami. Dasar ini terlalu manusiawi karena mengenyampingkan factor lain yang terlibat dalam proses perkawinan.


Poligami juga ada dua macam. Poligami berdasrkan nafsu biasanya tidak disertai prosesi yang dibenarkan. Berikutnya poligami murni. Artinya perkawinan lebih dari sekali ini dilakukan karena benar-benar didasarkan atas cinta kasih dan saling membutuhkan. Dimana pria berpoligami karena memang kebutuhan yang sangat mendesak seperti karena istrinya yang pertama tidak mampu memberikan keturunan. Kalau dasarnya istri pertama tidak bisa memberikan keturunan, wajar saja pria minta kawin lagi. Karena, hakekat dari lembaga perkawinan yang disakralkan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dengan tujuan melanjutkan keturunan agar suatu keluarga tidak putung.




Sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada azasnya prinsip perkawinan menganut asaz monogami (pasal 3 ayat 1). Tetapi, UU ini juga memberikan celah untuk dilakukannya perkawinan poligami. Pasal 3 ayat 2 menyebutkan, Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Selanjutnya, pasal 4 ayat 2 seorang suami diijinkan oleh Pengadilan beristri lebih dari seorang bila istri sebelumnya tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disetubuhi dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Melihat ketentuan pasal tersebut, suami boleh beristri lebih bila memenuhi unsure tersebut. Namun demikian, banyak dalam keluarga yang kehidupannya masih tradisional yang beristri lebih dari satu padahal istri bisa disetubuhi dan anaknya juga telah banyak.


Poligami macam ini juga tidak bisa disalahkan. Unsure yang disebutkan dalam UU Perkawinan itu justru tidak memperhatikan sifat religious dalam masyarakat. Karena dalam UU tersebut juga tidak menyebutkan dasar perkawinan secara jelas. Dalam pasal 6 memang disebutkan dasar perkawinan adalah persetujuan kedua calon mempelai. Namun, yang mendasari orang melakukan persetujuan atau kesepakatan tidak disebutkan dengan jelas. Dibalik kesepakatan ada unsure yang tidak terlihat yang digerakkan oleh entitas yang lebih tinggi.



Perlu diingat, perkawinan adalah lembaga sacral dengan tujuan suci untuk melanjutkan keturunan. Dalam melakukan perkawinan dasarnya adalah jodoh. Berbicara jodoh tidak lepas dari keberadaan campur tangan Tuhan. Artinya, manusia mengikatkan dirinya dalam perkawinan karena kehendak Tuhan atas dasar jodoh.


Dalam masyarakat Hindu, dikenal adanya Reinkarnasi (penitisan berulang-ulang). Ada kepercayaan ketika dialam sana, saat melewati suatu jalan yang rumit, kita mendapat bantuan dari roh lainnya. Konon, setelah lahir kembali kedunia, yang pernah menolong itulah yang menjadi jodoh kita sebagai akibat hutang Karma.


Dengan demikian jelaslah disini, berapa kalipun orang menikah, berapapun dia punya istri dasarnya tetap jodoh dan campur tangan Tuhan. Semuanya telah digariskan dan menjadi suatu takdir. Ketika tidak karena jodoh, orang tidak akan pernah bisa mengikatkan dirinya dalam lembaga perkawinan. Meskipun orang kawin cerai sekaligus, dasar pertemuannya terdahulu adalah jodoh. Sehingga, orang yang menentang perkawinan poligami adalah orang-orang yang menentang hokum alam yang ditetapkan Tuhan.


Jangankan kita manusia biasa. Berkaca kepada pendahulu kita yang dikenal suci. Krisna Tuhan bagi umat Hindu. Dalam penitisannya sebagai Ksatria Putra Wasudewa dikenal memiliki banyak istri. Jingga

DILEMA PERKAWINAN NEGENIN

Dilema Perkawinan ‘’Negenin’’

Lebih Berat Karena Tanggung Dua Kewajiban


Banyak sekali kasus perkawinan adat di Bali. Selama ini perkawinan nyentana dimana prosesinya unik karena pria yang dipinang wanita. Akibatnya perkawinan ini mendapat banyak tentangan dari sebagian masyarakat Bali. Perkawinan dengan system mencari sentana muncul sebagai akibat suatu keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki sebagai penerus keturunannya. Sehingga, guna melanjutkan sidikara dalam perkumpulan adatnya, keluarga tanpa anak laki-laki ini memandang perlu untuk menetapkan salah seorang anak perempuannya mencari sentana.


Masalah baru muncul manakala, masing-masing pihak bersaudara tunggal. Sudah dapat dipastikan yang pria tidak mau nyentana. Tetapi lantaran saking cintanya, mestikah hubungan diputuskan??


Sebagai jawaban dari masalah ini ada system perkawinan yang mungkin bisa diterapkan yang oleh banyak ahli hokum adat di Bali disebut dengan perkawinan ‘’Pada Gelahang’’ (sama-sama memiliki) atau lebih popular dengan sebutan ‘’Negenin’’. Artinya, masing-masing pihak tetap berstatus sebagai purusa dalam keluarganya. Konsekwensinya orang yang melakukan perkawinan negenin kewajibannya memang lebih berat dibandingkan orang yang melakukan perkawinan biasa. Karena keduanya harus melakukan kewajiban adat pada kedua tempat yakni dirumah suami dan istrinya.



Banyak ahli hokum adat yang menilai perkawinan pada gelahang bukanlah bentuk perkawinan biasa dan perkawinan ini juga bukan pula perkawinan nyentana. Karena masing-masing pihak memiliki status sama dalam keluarganya yakni purusa dan secara bersama-sama akan melaksanakan kewajibannya dikedua tempat yakni ditempat keluarga suami dan tempat keluarga istrinya. Sebagai akibat kewajiban ini, kedua pasangan yang melakukan perkawinan negenin memiliki hak, dimana saat meninggal kelak bisa dikuburkan disetra desa istrinya atau di setra desa asal suaminya.



Perkawinan biasa dilakukan seperti lazimnya perkawinan yang dilakukan orang kebanyakan. Yakni pihak pria yang melamar sigadis untuk dijadikan istri. Sebaliknya, perkawinan nyentana dilakukan dimana pihak keluarga si gadis yang melamar si pria untuk diajak tinggal dirumahnya. Siwanita ini statusnya disebut sentana rajeg, yakni perempuan yang ditingkatkan statusnya sebagai laki-laki melalui upacara.



Kembali pada masalah diatas, ketika masing-masing pihak memiliki anak tunggal, pihak pria tidak akan mau melakukan perkawinan nyentana sedangkan pihak perempuan juga akan keberatan jika anaknya diambil untuk tinggal bersama pujaannya. Sehingga, meskipun lebih berat karena menanggung dua kewajiban adat, perkawinan negenin atau perkawinan ‘’negen ayah’’ adalah alternative yang bisa dijalani. Jingga

PRO KONTRA PERKAWINAN NYENTANA

Pro-Kontra Perkawinan Nyetana

’Adat kebiasaan tercipta karena prilaku yang dilakukan sekelompok masyarakat yang diikuti secara turun-temurun. Kebiasaan tidak bisa dijadikan dalil pembenar untuk menolak suatu kebiasaan. Karena kebiasaan yang dianggap kontroversi belum tentu tidak berdasarkan pada sastra’’


‘’Adat kadang kejam, kaku dan tidak mengerti perasaan’’




Pendahuluan

Masalah perkawinan adalah masalah yang sangat rumit. Karena perkawinan bukan hanya menyangkut ikatan antara seorang pria dengan wanita yang akan dinikahinya. Tetapi lebih dari itu perkawinan adalah lembaga yang sangat sacral karena menyangkut soal kepercayaan kepada Tuhan dan melibatkan keluarga. Yang perlu diingat, berbicara perkawinan juga akan merembet dalam system pewarisan.


Khusus masyarakat Hindu Bali, yang system pewarisannya bersifat patrilineal (garis kebapakan) perkawinan yang dilakukan harus benar-benar memperhatikan system adat yang berlaku. Banyak kasus Bali seorang anak laki-laki kehilangan hak mewarisnya karena melakukan perkawinan yang dinilai bertentangan dengan adat yang berlaku yakni akibat melakukan perkawinan nyentana. Perkawinan nyentana yakni perkawinan dimana seorang laki-laki ikut dalam keluarga istrinya, tinggal dirumah istri dan semua keturunannya menjadi milik pihak keluarga istri.


Pro kontra perkawinan nyentana hingga saat ini masih diperdebatkan. Kondisi ini sebenarnya tidaklah berlebihan karena menyangkut sistem pewarisan termasuk didalamnya menyangkut soal keturunan.


Bagi masyarakat yang menerapkan sistem perkawinan nyentana, suatu keluarga mengangkat sentana bila keluarga bersangkutan tidak memiliki anak laki-laki sebagai ahli waris yang akan melanjutkan keturunannya. Sehingga, untuk melanjutkan keturunan keluarga bersangkutan, pihak keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki tersebut merasa perlu untuk menetapkan salah satu anaknya sebagai sentana rajeg yang akan mencari sentana unutuk diajak tinggal dirumahnya.



Aturan dalam perkawinan nyentana dengan perkawinan yang lazim dilakukan dalam masyarakat kebanyakan juga sedikit unik. Dalam perkawinan biasa, lazimnya seorang lelaki yang melamar seorang gadis untuk dijadikan istrinya. Namun dalam perkawinan nyentana si gadislah yang melamar si lelaki untuk dijadikan suaminya untuk selanjutnya diajak tinggal dirumah sigadis. Sementara itu keturunannya akan menjadi milik dan melanjutkan keturunan keluarga istrinya tadi. Karena konsekwensi inilah yang mengakibatkan perkawinan nyentana banyak ditentang oleh masyarakat Bali khususnya yang berada di wilayah Karangasem.



Namun demikian, tujuan perkawinan seperti yang termuat dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 adalah membentuk suatu rumah tangga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, apapun dalilnya, perkawinan nyentana sah secara hokum selama dilakukan berdasarkan unsure suka-sama suka dan dilakukan menurut agama yang berlaku bagi kedua pihak.




Pengertian Perkawinan

Menurut UU No I Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang disebut Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Jenis perkawinan yang ada juga beragam yang secara umum dibagi dua yakni perkawinan biasa dan perkawinan Nyentana. Kalau melakukan perkawinan biasa yakni logisnya pria meminang wanita untuk dijadikan istri tidak akan bermasalah. Jenis perkawinan berikutnya yakni Nyentana atau Nyeburin dimana pria dipinang wanita. Jenis perkawinan inilah yang banyak menimbulkan masalah. Dalam perkawinan ini, wanita berstatus sebagai Sentana Rajeg yang akan melanjutkan keturunannya.



Dalam masyarakat Hindu Bali, anak laki-laki memang mempunyai nilai penting dalam melanjutkan keturunan. Karena, anak laki-lakilah yang akan mewarisi adat maupun melanjutkan ‘’sidikara’’ dalam masyarakat. Hal ini berbeda dengan anak perempuan yang tidak memiliki kewajiban seperti anak laki-laki. Akibatnya, kelaurga yang tidak memimili anak laki-laki akan berusaha mencari sentana untuk melanjutkan keturunannya.




Nyentana Sah Menurut Manawa Dharmacastra

Pada azasnya, system kekerabatan dalam masyarakat Bali menganut sistem Patrilineal. Dimana, keturunan yang dilahirkan mengikuti keluarga pihak ayahnya. Tujuan perkawinana secara kasat mata hanya untuk melanjutkan keturunan suatu keluarga (dinasti). Masalah akan timbul manakala suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki sebagai penerus keturunan. Sehingga, untuk menghindari keputungan keluarga (putusnya keturunan) keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki ini akan menetapkan salah seorang anak perempuannya sebagai sentana rajeg (statusnya ditingkatkan menjadi laki-laki yang akan mewarisi milik orang tuanya).



Sebagian masyarakat Bali berargumen bahwa perkawinan Nyentana tidak boleh dilakukan. Karena mereka khawatir keturunannya yang menjadi keluarga pihak perempuan tersebut akan ‘’kesakitan’’ dan kesulitan dalam menentukan kawitannya (asal-muasal keturunan). Masalah berikutnya yang banyak ditakutkan yakni terkait dengan pembagian warisan dan nasib anaknya ketika terjadi perceraian dengan istrinya.



Dalam masyarakat adat Bali, kalau seorang laki-laki mengikuti pihak keluarga istrinya biasanya oleh keluarganya maupun lingkungannya akan dicemooh dan disebut ‘’Kepaid Bangkung’’. Sebenarnya, uangkapan kasar inilah yang sangat ditakutkan oleh pihak keluarga lelaki yang anaknya nyentana. Secara yuridis pelaksanaan nyentana dengan kepaid bangkung berbeda. Karena proses nyentana jelas dilakukan dengan sebuah upacara sehingga status pengantin pria juga jelas menjadi bagian dari keluarga istrinya. Sementara kepaid bangkung sampai sekarang masih rancu karena biasanya status laki-aki tetap pada keluarganya hanya saja tinggalnya dirumah istri. Itulah biasanya disebut kepaid bangkung.



Namun demikian, argument ini tidak 100 % benar. Larangan perkawinan nyentana hanya didasarkan atas kebiasaan dari adat yang berlaku semata. Karena sebagian daerah tidak ada kebiasaan nyentana jadi wajarlah masyarakat adat disana menentang perkawinan ini. Sebenarnya golongan masyarakat yang melakukan penentangan dengan kebiasaan perkawinan nyentana ini sangat tidak memahami dari hakekat perkawinan dan penentangan yang mereka lakukan tidak memiliki dasar hokum yang kuat. Mereka hanya mendasarkan larangan melakukan perkawinan nyentana berdasarkan adat kebiasaan. Perlu diingat, adat kebiasaan muncul karena kesepakatan dalam suatu masyarakat adat yang dilakukan dan akhirnya diikuti secara turun temurun. Sehingga lama-kelamaan kebiasaan tersebut berubah menjadi hokum adat.



Dalam agama Hindu, tidak ada sloka atapun pasal yang melarang perkawinan nyentana. Namun demikian kembali seperti keterangan diatas masyarakat pada umumnya memandang negatif perkawinan ini. Karena pihak keluarga laki-laki akan dianggap tidak memiliki harga diri.



Kitab Manawa Dharmasastra sebagai sumber hokum positif yang berlaku bagi umat Hindu secara tegas menyebutkan mengenai status anak wanita yang ditegakkan sebagai penerus keturunan dengan sebutan Putrika (perempuan yang diubah statusnya menjadi laki-laki. Cloka 127 kitab tersebut secara gamblang menyebutkan ‘’Ia yang tidak mempunyai anak laki-laki dapat menjadikan anaknya yang perempuan menjadi demikian (status lelaki) menurut acara penunjukan anak wanita dengan mengatakan kepada suaminya anak laki-laki yang lahir daripadanya akan melakukan upacara penguburan’’.



Dari uraian Cloka tersebut, jelaslah bahwa perkawinan nyentana dibolehkan. Lelaki yang mau Nyentana inilah yang disebut Sentana. Dengan demikian, argument yang mengatakan pelarangan terhadap perkawinan nyentana harus dipandang tidak beralasan karena tidak memiliki dasar hokum yang jelas. Pelarangan ini hanya didasarkan atas kebiasaan yang ada. Adat kebiasaan muncul karena perilaku yang diakui dan dilakukam secara turun-temurun. Sehingga kebiasaan ini bukanlah dasar yang logis dijadikan alasan untuk menentang perkawinan nyentana.



Demikian halnya dengan pembagian warisan dalam perkawinan Nyentana. Dalam Cloka 132 Manawa Dahrmacastra disebutkan, ‘’Anak dari wanita yang diangkat statusnya menjadi laki-laki sesuangguhnya akan menerima juga harta warisan dari ayahnya sendiri yang tidak berputra laki-laki(kakek). Ia akan menyelenggarakan Tarpana bagi kedua orang tuanya, maupun datuk ibunya’’. Selanjutnya Cloka 145 menyebutkan’’Anak yang lahir dari wanita yang statusnya ditingkatkan akan menjadi ahli waris seperti anak sendiri yang sah darinya. Karena hasil yang ditimbulkan adalah untuk dari pemilik tanah itu menurut UU’’.



Catatan

Namun demikian, harus diakui dengan jujur. Meskipun nyentana memiliki dasar kuat, dan penentangnya hanya berdalilkan kebiasaan. Perlu diingat, kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat memiliki akibat yang sangat besar, baik bagi keluarga maupun diri sendiri. Tidak menutup kemungkinan, ketika anda melakukan pelanggaran terhadap adat yang logis berlaku dalam lingkungan, kita akan dikenakan sanksi yang berat. Yakni keluarga akan dicemooh dan akibatnya kita dibuang oleh keluarga, dan keberadaan kita tidak pernah diakui sebagai bagian dari keluarga tersebut. Sanksi kesepekang dari ‘’pasemetonan’’ pastinya telah menunggu. dari berbagai sumber. oleh; Jingga

Senin, 27 Juli 2009

KEKUATAN MAGIS KAIN GRINGSING


Kekuatan Magis Kain Geringsing

AMLAPURA—

Kabupaten Karangasem yang berada diujung Timur Pulan Bali memiliki kekayaan budaya yang berlimpah. Budaya sebagai hasil seni yang dimiliki bukan hanya menyajikan keindahan, namun sarat dengan nilai mistis.



Kehidupan mistis memang sangat melekat dalam masyarakat Hindu di Bali. Hasil kerajinan yang dihasilkan sebagian masyarakat Bali juga diyakini mengandung nilai mistis.



Kerajinan Tenun Endek Gringsing yang keberadaannya sangat terkenal ini adalah kerajinan khas masyarakat Tenganan Pegringsingan di Kecamatan Manggis, Karangasem. Kain Gringsing yang dihasilkan diyakini memiliki kekuatan gaib yang dipercaya mampu menangkal berbagai kekuatan jahat ataupun penyakit. Kain Endek Gringsing sendiri serasal dari kata “Gering” yang berarti Sakit, dan “Sing” yang berarti tidak. Jadi secara arfiah kata Geringsing diartikan Tidak Sakit. Bermodal arti tersebut, masyarakat setempat maupun masyarakat Bali pada umumnya sangat percaya. Sehingga jangan heran ketika kita berada di Tenganan, masyarakat sekitarnya akan mengenakan batik geringsing karena diyakini bisa menghindarkan mereka dari berbagai kekuatan jahat atau sebagai penangkal berbagai jenis penyakit. Jingga

GEBUG ENDE SERAYA


Gebug Ende, Ritual Panggil Hujan

AMLAPURA—

Selain keberadaan kain Geringsing Tenganan yang dianggap mampu menghindarkan pemakainnya dari segala bencana penyakit. Budaya unik lainnya yang dianggap memiliki nilai sakral yakni keberadaan Gebug Ende yang ada di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem.



Sesuai dengan asal daerahnya, Gebug Ende lebih dikenal dengan sebutan Gebug Seraya. Atraksi para jawara gebug di Desa Seraya Timur, bukan hanya sekedar untuk menunjukan ketangkasan. Namun dibalik itu ada nilai sakral yang sangat dikeramatkan warga setempat. Gebug Ende atau Gebug Seraya jarang dipertunjukan didepan umum, karena gebug ende merupakan salah satu kesenian sakral nyang dikeramatkan.



Secara sekilas, keberadaan seni sakral dari desa terbelakang yang terkenal dengan penghasil ikan laut ini memang terkesan keras. Karena, senjata yang digunakan dalam perntunjukan ini berupa rotan kering dengan perlengkapan tameng dari bahan rotan dan kulit binatang. Namun ketika dua orang penggebug sedang berlaga, mereka terlihat seperti sedang menarikan sesuatu.

Gebug seraya tergolong kesenian klasik ini biasanya digelar setiap musim kemarau dengan tujuan untuk mengundang hujan.



Menurut cerita, pada jaman dahulu Seraya pernah mengalami kemarau panjang yang mengakibatkan areal perbukitan menjadi gersang, lahan pertanian kering sehingga warga seraya mengalami gagal panen dan warga kesulitan mendapatkan air. Karena kegeringan tanpa air, warga Seraya saat itu langsung menggelar ritual ”Magebug” untuk memanggil atau memohon hujan. Setelah ritual Magebug itu dilakukan biasanya langit akan mendung dan turun hujan. Dan ritual ini akan digelar terus sampai hujan turun.



Sementara itu, orang yang melakukan pertunjukkan ini, meskipun dipukul dengan rotan oleh lawannya diyakini tubuhnya tidak merasakan kesakitan. Meskipun luka memar dan berdarah, mereka tidak merasakan sakit. Jingga